PT Macan Sejahtera Cahaya sebagai perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang penyedia jasa tenaga kerja di Medan rutin mengadakan kegiatan apel gabungan untuk meningkatkan mutu tenaga kerja.
Sebagai penyedia jasa tenaga kerjadi di Medan, MSC tidak hanya menyediakan jasa keamanan tetapi juga menyalurkan jasa cleaning service, system perparkiran, catering dan pest control di Medan.
Hingga saat ini PT Macan Sejahtera Cahaya telah dipercayai oleh puluhan perusahaan dari Medan dan luar kota Medan.
PT MSC sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak pernah melupakan kewajibannya kepada seluruh karyawan yang telah bergabung dalam jasa tenaga kerja di Medan.
Sistem outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi membatasi bidang pekerjaan yang dapat membatasi sistem outsourcing sehingga dapat dilakukan secara bebas dalam semua bidang pekerjaan yang ada.
Undang-Undang Ciptaker juga mengatur tanggung jawab perusahaan outsourcing untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta timbulan yang timbul.
Perusahaan outsourcing bertanggung jawab dalam pengaturan waktu kerja, istirahat, cuti dan membayarkan upah sesuai dengan kebijakan upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan undang-undang.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan outsourcing wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Jamsostek.
Dengan adanya perlindungan-perlindungan tersebut agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan secara aman dan nyaman sehingga produktivitas kerja menjadi meningkat.
Sanksi yang dapat diberikan kepada Perusahaan outsourcing dapat berupa teguran hingga pencabutan izin yang merupakan sanksi administratif terberat.