- Apa itu Outsourcing atau Perusahaan Outsourcing ?
- Bagaimanakah Sistem Kerja & Perekrutan Karyawan Outsourcing di Medan ?
- Apa saja yang termasuk Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing ?
- Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 No 13 Tahun 2003, beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing meliputi:
- Bagaimana Sistem Pembayaran Gaji Pekerja dari Jasa Outsourcing ?
Apa itu Outsourcing atau Perusahaan Outsourcing ?
Perusahaan Outsourcing adalah perusahaan jasa penyedia atau penyalut tenaga kerja dengan berbagai kebutuhan klien.
Ada banyak perusahaan jasa outsourcing di Medan salah satunya adalah kami PT Macan Sejahtera Cahaya yang memberikan pelayanan dan tawaran terbaik.
Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penyedia jasa ini telah diatur pada beberapa pasal, seperti pasal 54, 65, dan 66.
Karyawan outsourcing sifatnya kontrak pada perusahaan yang penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing nantinya akan bekerja pada suatu perusahaan atau pihak luar yang menjadi klien pihak perusahaan outsourcing.
Proses kerja karyawan outsourcing ke pihak luar diatur melalui kontrak kerjasama berisi aturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Maksud dari penggunaan karyawan outsourcing ini adalah untuk memenuhi posisi pekerjaan yang sifatnya noncore atau tidak inti pada suatu perusahaan.
Bagaimanakah Sistem Kerja & Perekrutan Karyawan Outsourcing di Medan ?
Merujuk pada UU Ketenagakerjaan pasal 64, perusahaan penyedia layanan alih daya atau outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan kepada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.
Kerjasama ini menggunakan sistem kontrak yang diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 56.
Perjanjian atau sistem kontrak yang digunakan terbagi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Bisa dilihat melalui situs pemerintahan.
Apa saja yang termasuk Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing ?
Suatu perusahaan biasanya menggunakan karyawan outsourcing pada posisi-posisi yang hanya digunakan sebagai dukungan saja atau tidak inti.
Jenis-jenis pekerjaan outsourcing meliputi :
cleaning service
security
customer service
driver
dan posisi pekerjaan noncore lainnya
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 No 13 Tahun 2003, beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh outsourcing meliputi:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Bagaimana Sistem Pembayaran Gaji Pekerja dari Jasa Outsourcing ?
Setiap pekerja outsourcing akan menerima upah gaji yang dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut. Besaran gaji biasanya tergantung UMP domisili perusahaan outsourcing atau saat proses perekrutan calon karyawan outsourcing.
PT Macan Sejatera Cahaya i hadir sebagai solusi Perusahaan Penyedia Jasa Outsourcing di Medan atas permintaan yang tinggi akan tenaga kerja outsourcing untuk semua bidang usaha. Kami menyediakan layanan dan SDM yang terlatih dan profesional.