Perusahaan tenaga kerja perkebuna sawit PT Macan Sejahtera Cahaya (MSC) melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sekaligus sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi 142 pekerja perawatan kebun di Perkebunan PT Gandaerah Hendana, Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut diikuti pekerja yang bertugas di Kebun 2 serta Afdeling 7 dan 8. Selain penandatanganan kontrak kerja, para pekerja juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam PKWT serta pentingnya penerapan K3 selama menjalankan aktivitas di lapangan.
Sosialisasi PKWT dan K3 dipimpin oleh Supervisor PT Macan Sejahtera Cahaya Pekanbaru, Jhoni. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan seluruh pekerja memahami isi kontrak kerja dan menerapkan standar keselamatan saat bekerja.

“Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pekerja yang melanjutkan kontrak memahami isi PKWT yang telah disepakati serta selalu mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas di lapangan,” ujar Jhoni.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur kerja dan penggunaan alat pelindung diri menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
“Kami berharap seluruh pekerja dapat menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, menggunakan APD dengan benar, serta menjaga disiplin kerja demi keselamatan bersama,” katanya.
Selain sosialisasi PKWT dan K3, kegiatan juga diisi pemaparan dari tim Staf Admin Regional Support terkait standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan administrasi perusahaan. Materi yang disampaikan meliputi pembuatan berita acara, pelaporan output pekerjaan, hingga penggunaan alat pelindung diri sesuai ketentuan perusahaan.
Melalui kegiatan ini, PT Macan Sejahtera Cahaya berharap seluruh pekerja yang melanjutkan kontrak kerja dapat memahami aturan perusahaan secara menyeluruh dan menjalankan pekerjaan dengan mengedepankan keselamatan, disiplin, serta profesionalisme.













